CH (281): “Diskriminasi” Perda No. 12 Tahun 2011 Salatiga

Melihat struktur dan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, seperti terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sangat jelas membedakan retribusi antara lembaga sosial dan profit. Namun sayang, pembedaan ini menurut saya sangat diskriminatif.

Perda No 12 Tahun 2011 Salatiga

Akademi atau Perguruan tinggi yang ada di Kota Salatiga disamakan retribusi sampahnya dengan pemilik kos/pemondokan dengan jumlah kamar 25 atau lebih, yaitu sebesar Rp.100.000. Rumah bersalin disamakan dengan Hotel Bintang 2, yaitu Rp. 150.000. Ataupun Rumah sakit (RS) tipe D disamakan dengan Tempat Hiburan/Karaoke, Rp. 75.000.

Hal tersebut sama saja mau mengatakan bahwa: (a) sampah yang diproduksi oleh sebuah perguruan tinggi (PT) sama dengan kos/pemondokan dengan penghuni 25 orang (asumsi 1 kamar 1 orang); (b) Jumlah sampah rumah bersalin sama dengan hotel bintang 2; dan (c) sampah RS sama dengan tempat karaoke.

Atau mungkin Pemkot Salatiga memandang bahwa baik perguruan tinggi, rumah bersalin, dan RS, adalah lembaga sosial sehingga mendapatkan “kemurahan”, ketimbang lembaga-lembaga profit layaknya pemondokan, hotel, ataupun tempat karaoke?

Kenapa ya Pemkot tidak mengenakan retribusi itu berdasarkan volume sampah yang dihasilkan oleh tiap-tiap tempat? Karena (besar kemungkinan) volume sampah sebuah (a) perguruan tinggi lebih besar dari pemondokan; (b) begitu juga jumlah sampah rumah bersalin di banding hotel bintang2; dan (c) RS lebih banyak dari tempat karaoke.

Dari sisi pendapatan, saya yakin, perguruan tinggi (yayasan yang menaunginya), rumah bersalin, dan mungkin juga RS lebih banyak ketimbang pemondokan. hotel bintang 2, ataupun tempat karaoke. (sfm).

Leave a comment